Sabtu, 11 Februari 2023

MAWARIS


A. Pengertian Mawaris

Istilah waris sebenarnya berasal dari bahasa Arab, yakni dari kata mirats. Dalam bahasa Arab, kata waris ini berarti harta peninggalan orang yang meninggal dunia, yang akan dibagikan kepada ahli warisnya. Ilmu yang berkaitan dengan masalah pewarisan disebut dengan ilmu mawaris yang lebih dikenal dengan istilah ilmu fara’id.

B. Unsur-unsur yang harus ada dalam waris

  1. Mawaris, berarti harta waris (pusaka). Jadi semua harta peninggalan seseorang yang telah wafat dan belum diambil untuk keperluan apapun maka disebut mawaris atau mirast. Sedangkan bila telah siap untuk dibagikan maka disebut dengan Tirkah.
  2. Muwarist adalah orang yang wafat dan meninggalkan mirast.
  3. Waris atau ahli waris adalah mereka yang berhak dan berpeluang untuk memperoleh mirast.

C. Dasar pembagian warisan

Dasar hukum ilmu waris ini berdasarkan Al-Quran Surat An-Nisa Ayat (4) ayat 7. Sedangkan ketentuan pembagian warisan dijelaskan dalam Al-Quran Surat An-Nisa (4) ayat 11-12. Dalam ayat tersebut dijelaskan siapa saja dan berapa besar bagian yang didapatkan oleh para ahli waris.

D. Sebab-sebab mendapat warisan

1. Hubungan nasab atau keturunan

2. Hubungan pernikahan

3. Wala’ yaitu memerdekakan buda’ yang meninggalkan warisan

E. Sebab-sebab tidak mendapat warisan

1. Kekafiran

2. Pembunuhan

3. Perbudakan

4. Perzinaan

F. Hal-hal yang harus diselesaikan sebelum pembagian harta warisan

1. Membayar zakat dari harta peninggalan terse­but.

2. Membayar hutang muwaris.

3. Membayar biaya perawatan muwaris.

4. Melaksanakan wasiat dari muwaris


G. Ketentuan ahli waris

Ahli waris dibagi menjadi beberapa macam, yaitu:

1. Dilihat dari segi jenis kelamin, dapat digolongkan menjadi 15 orang ahli waris laki-laki dan 10 orang ahli waris Wanita. Jika semua ahli waris ada yang berhak mendapat bagian dan bagian masing-masing adalah 5 orang sebagai berikut:

2. Dilihat dari hak dan bagiannya, ahli waris dibedakan menjadi :

a. Dzawil Furudh. Yaitu ahli waris yang hak dan bagiannya telah ditentukan secara jelas dan tegas jumlahnya berdasar ketentuan Al Qur’an dan Hadits, yaitu:

1) Ahli waris yang mendapatkan jatah 1/2 (setengah)

a) Anak perempuan tunggal

b) Cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki

c) Saudara perempuan tunggal sekandung jika tidak ada anak

d) Saudara perempuan tunggal sebapak jika tidak ada anak

e) Suami jika tidak ada anak atau cucu

2) Ahli waris yang mendapatkan jatah 1/3 (sepertiga)

a) Ibu jika tidak anak anak atau cucu

b) Dua orang saudara perempuan atau lebih seibu jika tidak ada ayah dan anak.


3) Ahli waris yang mendapatkan jatah 1/4 (seperempat)

a) Suami jika ada anak atau cucu

b) Istri jika tidak ada anak cucu

c) Dua anak perempuan atau lebih jika tidak ada anak lelaki

d) Dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki

e) Dua saudara perempuan atau lebih sekandung jika tidak ada anak dan saudara lelaki

f) Dua saudara perempuan atau lebih seayah jika tidak ada anak dan saudara lelaki

4) Ahli waris yang mendapatkan jatah 1/6 (seperenam)

a) Bapak jika ada anak atau cucu

b) Kakek jika ada anak atau cucu dengan syarat tidak ada bapak

c) Ibu jika ada anak atau cucu

d) Nenek jika ada anak atau cucu dengan syarat tidak ada ibu

e) Cucu perempuan dari anak lelaki dan perempuan jika hanya seorang

f) Saudara perempuan seibu jika ada bapak atau anak

5) Ahli waris yang mendapatkan jatah 1/8 (seperdelapan)

a) Istri jika ada anak atau cucu

6) Ahli waris yang mendapatkan jatah 2/3 (dua pertiga)

a) Dua anak perempuan atau lebih jika ada anak lelaki

b) Dua cucu perempuan atau lebih dari anak lelaki

c) Dua saudara perempuan atau lebih sekandung jika tidak ada anak dan saudara lelaki

d) Dua saudara perempuan sebapak atau lebih jika tidak ada anak dan saudara lelaki.

b. Dzawil Ashabah. Yaitu ahli waris yang mendapat bagian sisa, terdiri 3 macam yaitu:

1) Ashabah bin Nafsi (ASBIN), yaitu semua ahli waris dari kelompok laki-laki kecuali bapak, bapaknya bapak, saudara laki-laki seibu dan suami, mereka itu mendapat bagian waris (ashabah) karena sebab dirinya sendiri.

2) Ashabah bil Ghair (ASBIG), yaitu mereka yang mendapat ashabah (sisa) karena sebab keberadaan saudaranya, mereka itu ialah:

a) Anak perempuan, seorang atau lebih bila bersama dengan anak laki-laki

b) Cucu perempuan, seorang atau lebih bila bersama dengan cucu laki-laki

c) Saudara perempuan sekandung, seorang atau lebih bila bersama dengan saudara laki-laki sekandung.

d) Saudara perempuan seayah, seorang atau lebih bila bersama dengan saudara laki-laki seayah.

3) Ashabah Maal Ghair (ASMAG), yaitu yang mendapat bagian sisa karena bersama-sama dengan orang lain, mereka itu ialah:

a) Saudara perempuan sekandung, seorang atau lebih pada waktu bersama-sama dengan anak perempuan atau cucu perempuan.

b) Saudara perempuan seayah, seorang atau lebih bila bersama-sama dengan anak perempuan atau cucu perempuan.

3. Hikmah adanya ilmu waris

Berikut beberapa hikmah adanya ilmu mawaris dalam Islam:

a. Pembagian warisan dalam agama Islam dilakukan secara adil.

b. Pembagian warisan dalam agama Islam mengangkat derajat kaum wanita.

c. Mawaris mengatur siapa saja yang berhak mendapatkan warisan atau yang termasuk sebagai ahli waris.

d. Mawaris juga mengatur siapa saja yang tidak berhak mendapatkan warisan berdasarkan sebab-sebab tertentu, misalnya seperti pembunuh. Begitu juga orang yang murtad dari agama tidak berhak mendapatkan warisan.

e. Mawaris juga menyebutkan beberapa golongan yang menjadi ahli waris secara rinci. Pembagian harta dalam ilmu mawaris memang berbeda dengan pembagian harga yang berdasarkan hukum adat maupun hukum perdata. Bagi umat Islam, diwajibkan untuk menjalankan agamanya sebagai bukti ketaatan terhadap perintah agama dengan membagikan warisan berdasarkan syariat yang diatur. Berhukum dengan hukum waris Islam merupakan suatu kewajiban, karena setiap pribadi, apakah dia laki-laki atau perempuan dari ahli waris, berhak memiliki harta benda hasil peninggalan sesuai ketentuan syariat Islam secara adil

Untuk lebih jelasnya dalam mempelajari materi ini dapat kita simak penjelasan materi dalam video berikut ini:

            Video 1:

            

    

 Video 2:

        


 Atau bisa disimak pada slide berikut ini:

            

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Soal Materi Mawaris

  Memuat…

Artikel Terpopuler